http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=321763
JAKARTA-Berbagai tindak kekerasan terhadap warga Jamaah Ahmadiyah di tanah air tak boleh terjadi lagi. Hasil rapat Badan Koordinasi Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tingkat pusat kemarin menyatakan tidak ada pelarangan terhadap pengembangan aliran tersebut.
"Sampai sekarang tidak dilarang," jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Wisnu Subroto usai rapat Bakor Pakem di Gedung Kejagung, kemarin.
Rapat Bakor Pakem membahas aliran Ahmadiyah itu dihadiri sejumlah perwakilan, antara lain, Departemen Agama (Depag), Kejagung, Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Depdagri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Wisnu Subroto, ada lima poin hasil Bakor Pakem. Pertama, Bakor Pakem telah membaca dan memahami isi 12 butir penjelasan Pengurus Besar (PB) Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang disampaikan dan diteken amirnya, Abdul Basit, serta diketahui pejabat Depag dan sejumlah tokoh.
Kedua, Bakor Pakem telah membahas 12 butir penjelasan PB JAI tersebut, serta memberi waktu kepada pengikut Ahmadiyah untuk melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab.
Ketiga, Bakor Pakem terus memantau dan mengevaluiasi pelaksanaan isi 12 butir penjelasan PB JAI di seluruh Indonesia. Keempat, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, Bakor Pakem mempertimbangkan penyelesaian lain sesuai ketentuan berlaku.
Kelima, Bakor Pakem menghimbau semua pihak dapat memahami maksud dan niat baik PB JAI sebagai bagian membangun kerukunan umat beragama sekaligus menghindari aksi anarkis.
Wisnu menegaskan, dengan hasil Bakor Pakem tersebut, maka tidak ada pelarangan pengembangan aliran Ahmadiyah. Sebab, dari paparan tujuh kali dialog yang dilaksanakan Depag dan Ahmadiyah, tidak ditemukan keyakinan yang bertentangan dengan Islam.
Kejagung juga tidak menemukan indikasi penodaan agama sebagaimana yang dituduhkan sejumlah kelompok. "Tidak ada yang melanggar, termasuk saat dibandingkan dengan ciri-ciri aliran sesat yang dikeluarkan MUI," tegas mantan kepala Kejati Kaltim ini.
Wisnu menambahkan, selaku ormas keagamaan, Ahmadiyah juga telah mendaftarkan diri ke Depdagri sejak 1953. Dengan fakta tersebut, praktis Ahmadiyah selama ini telah dikembangkan dan diterima dengan baik oleh berbagai lapisan masyarakat.(agm/naz)
0 komentar:
Posting Komentar